Tampilkan postingan dengan label penyuluhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyuluhan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Januari 2011

HARGA BERAS MAHAL SIAPA YANG PALING UNTUNG ? (TIPS MENGATASI MUSIM PACEKLIK)

harga beras dan gabah;gerbang pertanian Maaf jika judul dari artikel ini agak kasar penulisannya. Setiap menginjak bulan-bulan paceklik sekitar September-Januari harga gabah dan beras sangat mahal. Hal ini bisa kita maklumi karena hampir diseluruh Indonesia tidak ada petani yang panen kecuali untuk daerah pegunungan yang notabene tidak pernah ada kata tanam serempak. Pada bulan-bulan tersebut stok beras sangatlah tipis sehingga harga beras akan melambung tinggi.

Dengan melambungnya harga beras dan gabah seharusnya pihak yang paling diuntungkan adalah petani, karena petani adalah satu-satunya produsen gabah dan beras dinegeri ini.

Namun sayang sekali kenaikan harga beras dan gabah tersebut tidak bisa dinikmati oleh petani kita yang selama empat bulan telah bekerja keras untuk memproduksi beras. Justru kenaikan harga gabah dan beras akan dinikmati oleh para tengkulak, pedagang dan penimbun gabah.

Kenapa demikian?

Ketika bulan-bulan September-Januari harga beras melambung apakah petani masih memiliki stok beras digudangnya? ternyata tidak. Mereka harus membeli beras lagi untuk memenuhi kebutuhan makan mereka.

Sungguh sangat ironis, para petani harus membeli hasil panen mereka sendiri dengan harga yang lebih mahal dengan harga jual mereka.

Ada pola pikir yang perlu dirubah oleh petani-petani kita, yaitu kebiasaan menjual semua hasil panen (gabah) mereka. Apalagi menjual hasil panen dengan cara tebasan, ini benar-benar akan merugikan bagi petani itu sendiri. Namun dua hal tersebut diatas masih sering dilakukan oleh sebagian besar petani-petani Indonesia.

Coba kalau kita mau sedikit memperhatikan siklus harga beras dalam setahun, pasti kita akan menemukan bulan-bulan paceklik dimana harga gabah dan beras akan melambung tinggi. Kita sebagai petani harus bisa memanfaatkan perbedaan harga gabah dan beras yang cukup signifikan tersebut. Saat-saat tersebut seharusnya waktu yang ditunggu-tunggu petani untuk menjual hasil panennya. Namun sayang kesempatan tersebut belum bisa dimanfatkan maksimal oleh petani.

Sepertinya keberadaan lumbung padi perlu diaktifkan lagi. Budaya menyimpan gabah ketika panen raya dan menjual gabah ketika paceklik sudah terkikis. Sangat jarang kita temukan lumbung-lumbung padi di desa, jikalau ada hanyalah lumbung kosong yang telah lapuk dimakan jaman.

Alangkah ironisnya budaya bangsa kita yang begitu luhur telah disia-siakan dan telah terlupakan. Petani lebih menyukai menyimpan hasil panen dalam bentuk uang daripada berbentuk gabah. Lebih tragis lagi ada petani yang lebih menyukai menggunakan hasil panen untuk membeli barang-barang yang sifatnya consumtif belaka dan kurang bermanfaat.

Untuk mengatasi kondisi keuangan petani-petani yang benar-benar miskin (sekali panen habis untuk membayar hutang selama masa tanam) pemerintah perlu mengadakan dana talangan untuk meminjamkan uang kepada petani dengan jaminan gabah mereka. Setelah tiba masa paceklik gabah tersebut dijual dan keuntungan dikembalikan kepada petani.

Ada pembaca yang mau menambahkan solusi ataupun saran untuk mengatasi permasalah masa paceklik yang dialami petani? Silahkan tuliskan dikolom komentar dibawah ini.

Semoga bisa memberi manfaat sedikit tulisan saya tentang �harga beras mahal siapa yang paling untung (tips mengatasi paceklik)

-maspary-

Jumat, 31 Desember 2010

PENCAPAIAN SWASEMBADA PANGAN OLEH PETANI DAN PEMERINTAH

Ubinan ngudi tuwuh pjrkn 01032010(002) Istilah �swasembada pangan� mulai kita kenal sejak tahun 1964, waktu itu IPB dengan persetujuan dinas pertanian rakyat melakukan proyek swasembada bahan makanan. Bedasarkan pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk yang terus meningkat memerlukan upaya pemenuhan kebutuhan pangan maka swasembada pangan harus dilakukan

Kita telah dua kali mencapai swasembada beras yang pertama tahun 1984 dan yang kedua tahun 2004. Menurut Presiden SBY rencana swasembada pangan yang akan dicapai meliputi komoitas beras, gula, jagung, kedelai dan daging. Ketika menteri pertanian dipegang oleh Anton A Swasembada telah tercapai karena produksi pertanian kita telah mencukupi 90% kebutuhan pangan bangsa kita.

Masalahnya adalah bagaimana kita mampu mempertahankan swasembada ini secara berkelanjutan??

Sektor pertanian masih tetap akan berperan besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Hal ini didasarkan pada PDB sektor pertanian th 2007 - 2008 mengalami pertumbuhan sekitar 4,41%. Kontribusi pertanian dalam menurunkan jumlah penduduk miskin mencapai 66%, dengan rincian 74% di perdesaan dan 55% di perkotaan.

Nilai Tukar Petani (NTP) sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani secara konsiten mengalami peningkatan selama 2006-2008 dengan pertumbuhan 2,52% per tahun. Dengan kinerja yang kondusif seperti itu, perdagangan komoditas pertanian mengalami peningkatan selama 2005 � 2008 dengan rata-rata pertumbuhan 29,29 % pertahun.

Periode 2004 � 2008 pertumbuhan produksi tanaman pagan meningkat. Produksi padi meningkat rata-rata 2,78% per tahun. Produksi jagung meningkat 9,52% per tahun. Peningkatan produksi tanaman pangan pada tahun 2008, dipengaruhi oleh:

  1. Tingginya motivasi petani/pelaku usaha pertanian untuk berproduksi karena pengaruh berbagai kebijakan dan program pemerintah meliputi penetapan harga, pengendalian impor, subsidi pupuk dan benih, bantuan benih gratis, penyediaan modal, akselerasi penerapan inovasi teknologi, dan penyuluhan.
  2. Perkembangan harga-harga komoditas pangan di dalam negeri yang kondusif sebagai refleksi dari perkembangan harga di pasar dunia dan efektifitas kebijakan pemerintah.
  3. Kondisi iklim memang sangat kondusif dengan curah hujan yang cukup tinggi dan musim kemarau relatif pendek.

Tabel 1. Produksi dan Produktivitas Padi di ASEAN tahun 2006. (sumber FAO Stat 2008

NEGARA

LUAS PANEN

(100 Ha)

PRODUKSI

(1000 metric ton)

PRODUKTIVITAS

(Kg/ha)

Indonesia

11,789.43

54,454.937

4,620

Filipina

4,159.930

15,326.706

3,684

Thailand

658.200

30,945.774

3,249

Malaysia

658.200

2,202.000

3,254

Vietnam

NA

35,917.900

4,981

Tabel 2. Produksi dan Produktivitas Jagung di ASEAN Tahun 2006. (sumber FAO Stat 2008)

NEGARA

LUAS PANEN

(1000 Ha)

PRODUKSI

(1000 metric ton)

PRODUKTIVITAS

(kg/Ha)

Indonesia 3,345.805
11,609.463 3,470
Filipina 2,570.673
6,082.109 2,366
Thailand 951.970
4,057.698 3,913
Malaysia 10.000
3.800 3,980
Vietnam NA
3,819.400 3,700

Tantangan dan permasalahan mendasar pembangunan sektor pertanian adalah mengenai sarana dan prasarana, permodalan, pasar, teknologi, kelembagaan petani. Namun demikian walaupun dihadapkan pada berbagai permasalahan dan hambatan, sektor pertanian telah mampu menunjukan keberhasilan dan perkembangan yang menggembirakan.

Untuk menghadapi tantangan dan hambatan pembangunan tersebut pemerintah telah mempersiapkan strategi diantaranya adalah menguatkan fondasi pertanian, akselerasi pembangunan pertanian dan diversifikasi pangan

Masalah swasembada pangan adalah sebuah keharusan bagi bangsa Indonesia. Sumber daya alam jelas masih cukup, apalagi diluar jawa. Di pulau jawa bila tata guna tanah diatur dengan baik masih dapat dipertahankan areal pertanian berpengairan. Atau pemerintah melarang segala jenis konversi tanah sawah di jawa dan memperluas sawah di luar jawa. Intinya swasembada dan swasembada berkelanjutan adalah pilihan kebijaksanaan pembangunan. Pemerintah yang paling berhak untuk memutuskan.

-MASPARY-

Sabtu, 25 Desember 2010

GAMBARAN NASIB THL-TBPP DI TAHUN 2011

21102010(004) Menurut surat kontrak yang telah ditandatangani seharusnya THL-TBPP angkatan I dan II tidak lagi diperpanjang karena mereka telah melakukan kontrak kerja selama 3 tahun berturut-turut. Namun atas desakan dari THL-TBPP akhirnya kontrak kerja mereka dapat diperpanjang. Kita harus bersyukur atas kebijakan tersebut karena kita masih diberi kesempatan untuk bercinta dengan petani.

Ditahun 2011 mendatang atas kesepakatan BPSDM Pertanian akhirnya THL-TBPP dapat melanjutkan rutinitas kegiatan penyuluhannya dengan tenang selama 8 bulan. Kenapa hanya 8 bulan? yah� lagi-lagi alasan klasik kata BPSDM Pertanian pemerintah pusat kehabisan anggaran untuk membiayai THL-TBPP. Kemudian sisa 4 bulan yang belum terbayarkan oleh pemerintah pusat supaya THL-TBPP dibiayai oleh pemmerintah daerah kabupaten masing-masing.

Inilah yang menjadi polemik nasib dari THL-TBPP dimasing-masing daerah kabupaten. Ternyata tidak semua THL-TBPP sukses memperjuangkan nasibnya untuk meminta anggaran pemerintah daerah kabupaten di tahun 2011. Banyak pejuang-pejuang THL-TBPP yang belum terlihat tanda-tanda akan mendapatkan honorarium dari pemerintah kabupaten. Namun demikian bagi THL-TBPP yang telah berhasil menjalin hubungan baik dengan dinas terkait beserta pemerintah kabupaten boleh berbangga hati ditahun 2011 mendatang karena sisa 4 bulan yang belum mampu dibiayai oleh pemerintah pusat dapat dibiayai oleh pemerintah kabupaten.

Namun sayang untuk THL-TBPP angkatan III harus dikurangi masa kontraknya oleh BPSDM Pertanian karena alasan tanggung renteng beban pembiayaan angkatan I dan II. Jadi memang harus ada rasa kebersamaan dan sepenanggungan untuk THL-TBPP baik dari angkatan I, II dan III.

Kalau kita melihat dari kacamata keoptimisan dengan adanya perpanjangan kontrak di tahun 2011 ini sebenarnya sebagai tanda positif akan peningkatan nasib THL-TBPP ditahun-tahun mendatang. Sepertinya kontrak kerja THL-TBPP bukan hanya habis setelah 3 tahun namun akan terus diperpanjang tiap tahunnya. Tapi ini hanya gambaran saja untuk real kebenarannya ditentukan sejauh mana perjuangan dari FK Nas THL-TBPP (Forum Komunikasi THL-TBPP) dalam meyakinkan BPSDM Pertanian, Kementrian pertanian maupun para dewan Legislatif bahwa THL-TBPP masih sangat dibutuhkan oleh para petani Indonesia.

Grand design BPSDM Pertanian terhadap THL-TBPP semakin terlihat nyata. Sebagai pengganti utama tenaga Penyuluh PNS Indonesia tidak lain dan tidak bukan hanyalah THL-TBPP yang pantas. Karena hanya THL-TBPP yang telah terbukti mampu membantu mensukseskan kegiatan penyuluhan pertanian Indonesia walaupun hanya dengan honor yang minim. Selain itu kualitas SDM dari THL-TBPP sudah teruji, terlatih dan mumpuni dalam bidang penyuluhan pertanian.

Namun demikian untuk menyulap THL-TBPP menjadi Penyuluh pertanian PNS bagi BPSDM Pertanian tidaklah semudah membalikkan tangan. Mereka harus menghadapi sistem perundang-undangan kepegawaian di Indonesia yang begitu komplek. BPSDM Pertanian harus melangkah dengan hati-hati dan lebih cerdik agar Grand Design THL-TBPP dapat terwujut tanpa membuat polemik baru dalam tubuh pemerintah.

Untuk itu diharapkan THL-TBPP agar terus bersemangat berjuang membangun pertanian indonesia. Tugas berat telah menanti kita, karena pertanian Indonesia dan petaninya masih dalam tingkatan yang jauh dari maksimal. Pegang teguh tupoksi kita, sukseskan 4 sukses pembangunan pertanian. Insya Alloh nasib baik akan mengikuti kita.

-by maspary-

Selasa, 21 Desember 2010

JIKA KEKOMPAKAN KELOMPOK TANI BUKAN HANYA KATA-KATA GOMBAL BELAKA

28072010(004) Saya yakin bahwa anda yang berkecipung dalam kelompok tani pasti akan merasakan hal yang sama dengan saya. Semakin berjalannya waktu dan semakin meningkatnya kebutuhan hidup petani akan semakin membebadi tanggung jawab hidup seorang petani. Mungkin inilah salah satu penyebab mengapa semakin terkikisnya kekompakan sebuah kelompok tani.

Sebenarnya banyak kelompok tani yang telah melupakan modal utama sebuah kelompok tani yaitu kekompakan dan tekat untuk maju. Dua hal inilah yang menjadi nyawa sebuah kelompok tani. Jika tanpa adanya kekompakan dan tekat saya patikan kelompok tani tersebut berjalan tapi bagaikan tan ruh.

Sebagian besar kelompok tani berlomba-lomba mendapkan modal yang banyak baik itu dengan iuran anggota, membuat lumbung padi, tabungan dan meminta bantuan dari pemerintah. Namun jika kelompok tersebut berjalan tanpa didasari rasa kompak dan tekat yang kuat saya jamin tidak akan lama kelompok tersebut akan aktif. Jadi kekuatan utama dari sebuah kelompok tani itu bukanlah dari berapa besar modal yang mereka miliki tetapi dari seberapa besar rasa kompak dan berapa besar tekat mereka untuk maju.

Memang kekompakan sebuah kata yang mudah diucapkan tetapi sangatlah sulit untuk dilaksanakan dan diwujudkan. Kekompakan membutuhkan syarat yang tidak mudah. Salah satu persyaratannya adalah rasa kepercayaan antar anggota dan kepercayaan anggota kepada pengurus kelompok tani.

Untuk mewujudkan sebuah kepercayaan dari anggota dibutuhkan kepengurusan kelompok yang bertanggung jawab dan berwibawa. Pelaporan segala kegiatan dan penggunaan keuangan kelompok wajib dilakukan tiap bulan. Hal ini bertujuan untuk mengikis rasa curiga dari para anggota kepada pengurus kelompok tani.

Keteladanan dari pengurus juga sangat dibutuhkan dari sebuah kelompok tani. Inilah pembelajaran orang dewasa. Para anggota tidak butuh hanya sekedar dinasehati ataupun diperintah oleh pengurus namun juga perlu diberi contoh. Keteladanan adalah cara memerintah dan pembelajaran yang sangat mulia.

Komunikasi antar anggota dan anggota dengan pengurus harus selalu dilakukan agar rasa sehati, rasa senasib sepenanggungan dan rasa persaudaraan selalu terjaga dalam tubuh kelompok tani. Lakukanlah pertemuan rutin tiap bulan kalau perlu diselingi dengan kegiatan lain yang bukan hanya bidang pertanian. Sebagai contoh adalah pengajian, arisan dan pelatihan ketrampilan bidang tertentu.

Saya kira itu dulu postingan saya tentang betapa pentingnya kekompakan sebuah kelompok tani, dimana kata �kekompakan bukan sekedar kata gombal� itu sendiri saya dapatkan dari sahabat saya Indra mulya K. Trimakasih dan semoga bermanfaat. Saya selalu mengharapkan kritik dan saran dari rekan-rekan Gerbang Pertanian. Silahkan tuangkan dalam kolom komentar dibawah ini.

-maspary-

Jumat, 10 Desember 2010

EMPAT SUKSES PEMBANGUNAN PERTANIAN

SUXES Mulai tahun 2011 tugas pokok para pasukan THL-TBPP akan berubah yang tadinya sebagai pembantu penyuluh pertanian PNS menjadi pendorong empat sukses pembangunan pertanian. Adapun empat sukses pembangunan pertanian adalah :

  1. Swasembada dan swasembada berkelanjutan. Swasembada berarti terpenuhinya kebutuhan produk-produk pertanian secara mandiri tanpa melakukan impor dari luar negeri. Proses swasembada ini diharapkan bukan hanya sekali namun bisa berlangsung berkelanjutan.
  2. Peningkatan diversifikasi pangan. Dengan peningkatan jumlah penduduk secara tajam otomatis akan meningkatkan jumlah kebutuhan pangan. Komsumsi pangan saat ini masih terkonsentrasi pada konsumsi beras. Untuk menguragi kebutuhan beras secara nasional maka diharapkan adanya diversivikasi pangan secara nasional. Karena kita ketahui sumber karbohidrat bukan hanya beras dan terigu namun masih banyak lagi produk-produk petani di Indonesia sebagai sumber karbohidrat misanya ubi kayu, ubi jalar, suwek, kentang, dll
  3. Peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor. Untuk menandingi produk pertanian luar negeri kita harus meningkatkan kualitas produk domestik secara bertahap. Tanpa kualitas yang tinggi mustahil kita akan mempunyai kekuatan untuk melawan produk luar tersebut. Kita harus menggali produk-produk pertanian yang masih belum popular. Bukan hanya kuantitas produk namun kualitas produk juga harus kita tingkatkan
  4. Peningkatan kesejahteraan petani. Janganlah petani hanya kita jadikan obyek pembangunan saja namun kita juga harus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan kehidupannya. Katanya negara Indonesia adalah negara yang menghargai jasa para pahlawannya.

-by maspary-

Senin, 22 November 2010

CERITA HUMOR BUAT PAK TANI (HARUS MENGIKUTI TEKNOLOGI)

lift Ada seorang petani yang barusan menerima pembayaran hasil panen padinya. Untuk sekedar menikmati hidup pak tani ingin membelanjakan sebagian uangnya dan pergi jalan-jalan ke kota. Ia berencana memberi kejutan kepada isteri tercinta dengan memberikan oleh-oleh dan baju.

Dengan percaya diri petani masuk ke sebuah mol untuk belanja baju dan lain-lain. Setelah masuk mol pak tani sangat heran melihat almari dari besi yang begitu besar beliau belum tahu kalau itu adalah lift. Perhatiannya terus tertuju pada almari dari besi yang besar tersebut. Dia heran ketika melihat lelaki tua masuk kedalamya. Dalam hati dia bertanya tanya: � buat apa orang tua kok masuk kedalam almari tersebut?�. Dia tunggu beberapa saat, sampai ada seorang pemuda tampan keluar dari almari tersebut. Dari hasil pengamatan beberapa saat tersebut dalam benak dia menyimpulkan bahwa almari tersebut ternyata berfungsi untuk memudakan orang tua.

Tanpa berfikir panjang keesokan harinya pak tani mengajak istrinya untuk diberi kejutan. Dia merahasiakan rencana tersebut kepada isteri tercinta. Dalam hati dia berkata: �akhirnya terlaksana juga aku punya istri muda dan cantik�. Istrinya diajak menuju mol tersebut, setelah sampai mol dia menuju lift tadi dan segera istrinya disuruh masuk sendirian. Sebenarnya istrinya nggak mau karena takut tetapi karena demi suami tercinta akhirnya dia menurut juga masuk kedalam lift.

Pak tani tidak ikut masuk lift, dia hanya berdiri didepan lift sambil berdebar-debar hatinya . Dalam hati bertanya: �menjadi seperti apa ya istriku nanti?�. Setelah beberapa saat ada perempuan muda dan cantik keluar dari lift tersebut. Tanpa pikir panjang pak tani langsung memeluk dan menciumi wanita tadi sambil menangis terharu.

Apa yang terjadi selanjutnya? terka sendiri saja��..he hehe��.

Ini hanyalah cerita fiktif belaka untuk memberikan gambaran kepada petani betapa pentingya kita selalu mengikuti perkembangan teknologi. Kita jangan apriori terhadap teknologi tertentu. Jika ada teknologi baru kita wajib tahu dan wajib mencobanya. Siapa tahu dengan teknologi tersebut akan terbuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan kita. Selain itu kita juga wajib untuk selalu menuntut ilmu dan mencari informasi teknologi-teknologi terbaru supaya kita tidak ketinggalan jaman.

-maspary-

Minggu, 24 Oktober 2010

CARA MENGURANGI KEJENUHAN DALAM PERTEMUAN KELOMPOK TANI

kumpulan KT cpk lor(003) Dalam acara pertemuan kelompok tani kadang kita lupa bahwa mereka juga bisa mengalami kejenuhan jika acara dilakukan berjam-jam. Bahkan bukan hanya jenuh tapi juga capek dan bengkek (sakit pinggang). Untuk mengurangi kejenuhan tersebut kita bisa melakukan refresing atau intermezo sebentar sambil bermain ala orang dewasa dengan cara sebagai berikut:

  1. Persilakan petani berdiri dari tempat duduknya
  2. Suruh angkat tangan tinggi-tinggi, sambil diliukkan kekanan dan kekiri
  3. Suruh geleng-gelengkan kepala sambil tangan posisi dipinggang
  4. Mereka suruh menghadap kekanan, lalu suruh pegang pundak petani yang ada didepannya sambil memijit-mijit sejenak
  5. Persilakan petani balik kanan, lakukan hal yang sama terhadap petani yang ada didepannya
  6. Petani dipersilakan duduk kembali

Demikian tips sederhana untuk mengurangi kejenuhan dalam acara kelompok tani. Selamat bekerja dan selamat mencoba.

-by maspary-

Kamis, 24 Juni 2010

POLA TANAM DI INDONESIA

pola tanam Salam pertanian! Pertanian di Indonesia terdapat beberapa pola tanam. Pola tanam di daerah tropis seperti di Indonesia, biasanya disusun selama 1 tahun dengan memperhatikan curah hujan (terutama pada daerah/lahan yang sepenuhnya tergantung dari hujan.

Beberapa pola tanam yang biasa diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Tumpang sari (intercropping), melakukan penanaman lebih dari 1 tanaman (umur sama atau berbeda). Contoh: tumpang sari sama umur seperti jagung dan kedelai; tumpang sari beda umur seperti jagung, ketela pohon, padi gogo.
  2. Tumpang gilir (Multiple Cropping), dilakukan secara beruntun sepanjang tahun dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain untuk mendapat keuntungan maksimum. Contoh: jagung muda, padi gogo, kacang tanah, ubi kayu.
  3. Tanaman Bersisipan (Relay Cropping): pola tanam dengan cara menyisipkan satu atau beberapa jenis tanaman selain tanaman pokok (dalam waktu tanam yang bersamaan atau waktu yang berbeda). Contoh: jagung disisipkan kacang tanah, waktu jagung menjelang panen disisipkan kacang panjang.
  4. Tanaman Campuran (Mixed Cropping): penanaman terdiri atas beberapa tanaman dan tumbuh tanpa diatur jarak tanam maupun larikannya, semua tercampur jadi satu Lahan efisien, tetapi riskan terhadap ancaman hama dan penyakit. Contoh: tanaman campuran seperti jagung, kedelai, ubi kayu.

Saya kira sampai disini dulu pembahasan tentang pola tanam di Indonesia semoga bisa memberi manfaat bagi anda walaupun postingan kali sangat � sangat sedikit. Dan bagi pembaca yang ingin mengoreksi, mengurangi ataupun menambahi silakan tinggalkan pesan pada kolom komentar.

-by maspary-

Sabtu, 19 Juni 2010

THL-TBPP AKAN DI CPNS KAN (BUKAN ANGIN SURGA)


Salam pertanian! Ada info yang sangat menyejukkan jiwa kita selaku THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian. Disaat kita sangat merindukan kabar keberlanjutan angkatan I tiba - tiba kita mendapatkan informasi tentang akan diangkatnya kita (THL-TBPP) menjadi CPNS. Hal itu sangatlah menjadi harapan setiap personil THL-TBPP. Smoga kabar tersebut bukanlah hanya sekedar angin surga belaka yang ditiupkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian, Ato Suprapto.

Berita selengkapnya adalah sebagai berikut:

Kabar baik datang untuk 24.608 Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian. Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan para penyuluh pertanian kontrak tersebut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

''Pengangkatannya secara bertahap sesuai formasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara setiap tahunnya,'' ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian, Ato Suprapto, di Jakarta, Kamis (17/6).

Ato menerangkan, saat ini ada 24.608 THL yang menunggu nasib masa depan mereka setelah masa kontraknya berakhir. Para THL tersebut dikontrak selama tiga tahun sejak 2007 lalu oleh Menteri Pertanian, Anton Apriyantono. Sebanyak 5.495 THL angkatan pertama yang dikontrak sudah habis masa kontraknya pada akhir 2009.

Sedangkan 9.466 THL angkatan kedua dan 9.591 THL angkatan ketiga akan berakhir masa kontrak mereka berturut-turut pada akhir tahun ini dan akhir tahun 2011 mendatang. Ato menjelaskan, selama menunggu proses CPNS, para THL angkatan pertama akan menerima kontrak baru terhitung bulan Juni 2010. ''Jadi kontraknya nanti hanya tujuh bulan dari Juni sampai Desember,'' ungkapnya.

Adapun untuk perbaharuan kontrak THL angkatan kedua dan ketiga, kata Ato, anggarannya sudah tersedia dan tinggal penandatanganan ulang. Dikatakan, proses keputusan mengangkat THL menjadi CPNS sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun pembahasan yang alot di Komisi IV, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran DPR, memang memerlukan waktu yang cukup sehingga bisa dihasilkan keputusan yang baik. ''Masalahnya ini menyangkut anggaran dan kuota CPNS setiap tahunnya,'' ujarnya.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--

-by maspary-

Rabu, 09 Juni 2010

UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2006 (SP3K)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NO. 16 TAHUN 2006

TENTANG

SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN & KEHUTANAN

(SP3K)

[1]

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

2006

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG

SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia;

b. bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;

c. bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;

d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan;

e. bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.

2. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

3. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

4. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

5. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

6. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.

7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

8. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

9. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.

11. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

12. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

13. Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

14. Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

15. Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.

16. Pelaku usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

17. Kelembagaan petani, pekebun, peternak nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.

18. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

19. Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.

20. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.

21. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

22. Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.

23. Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.

24. Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.

25. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

26. Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

27. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

28. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

30. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 2

Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.

Pasal 3

Tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:

a. memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;

b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;

c. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan;

d. memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan

e. mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Pasal 4

Fungsi sistem penyuluhan meliputi:

a. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;

b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;

c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;

d. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;

e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha;

f. menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan

g. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

BAB III

SASARAN PENYULUHAN

Pasal 5

(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara.

(2) Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.

(3) Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

BAB IV

KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Pasal 6

(1) Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan sistem penyuluhan.

(2) Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan

b. penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 7

(1) Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang meliputi metode pendidikan orang dewasa; penyuluhan sebagai gerakan masyarakat; penumbuhkembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan gender; dan peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional.

(2) Dalam menyusun strategi penyuluhan, Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

BAB V

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Kelembagaan Penyuluhan

Pasal 8

(1) Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:

a. kelembagaan penyuluhan pemerintah;

b. kelembagaan penyuluhan swasta; dan

c. kelembagaan penyuluhan swadaya.

(2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;

b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;

c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan

d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.

(3) Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.

(4) Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.

(5) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.

Pasal 9

(1) Badan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:

a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;

c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;

d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan

e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.

(2) Badan Penyuluhan pada tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri.

(3) Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.

Pasal 10

(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.

(2) Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 11

(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas;

a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;

b. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;

c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah;

d. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.

(2) Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur.

(3) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.

Pasal 12

(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.

(2) Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.

Pasal 13

(1) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c bertugas:

a. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;

b. melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;

c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

d. melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan

f. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.

(2) Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 14

(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota.

(2) Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 15

(1) Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:

a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;

b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;

c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;

d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;

e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan

f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

(2) Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

(3) Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 16

(1) Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.

(2) Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk:

a. menyusun programa penyuluhan;

b. melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;

c. menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;

d. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;

f. melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

g. memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan

h. memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

Pasal 17

Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;

b. melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan;

c. membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;

d. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;

e. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan;

f. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;

g. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;

h. mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

i. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

j. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan

k. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Bagian Kedua

Kelembagaan Pelaku Utama

Pasal 19

(1) Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun nonformal.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.

(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.

BAB VI

TENAGA PENYULUH

Pasal 20

(1) Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.

(2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Pasal 21

Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.

(3) Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 22

(1) Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu

Programa Penyuluhan

Pasal 23

(1) Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.

(2) Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.

(3) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.

(4) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.

(5) Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui oleh kepala desa/kelurahan.

Pasal 24

(1) Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.

(2) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.

Pasal 25

Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.

Bagian Kedua

Mekanisme Kerja dan Metode

Pasal 26

(1) Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan.

(2) Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

(3) Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Bagian Ketiga

Materi Penyuluhan

Pasal 27

(1) Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.

(2) Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.

Pasal 28

(1) Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

(2) Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.

(3) Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Peran Serta dan Kerja Sama

Pasal 29

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan.

Pasal 30

(1) Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antarkelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.

(2) Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional, regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri.

(3) Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.

BAB VIII

SARANA DAN PRASARANA

Pasal 31

(1) Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 32

(1) Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.

(2) Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(3) Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.

(4) Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34

(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah maupun swasta atau swadaya.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

(3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(4) Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi tunduk terhadap kode etik penyuluh.

(5) Organisasi profesi penyuluh berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB XI

KETENTUAN SANKSI

Pasal 35

(1) Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(2) Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

(3) Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(4) Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

Pasal 36

Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap dapat dilaksanakan.

(2) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Pasal 38

Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat, yang telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus sudah disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 40

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 41

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

Pada tanggal, 15 Nopember 2006.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 15 Nopember 2006.

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 92.

[2]
PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG

SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

I. UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan antara lain mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Indonesia sebagai negara agraris dan bahari memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia dengan keragaman hayati yang sangat tinggi. Hal itu merupakan modal dasar yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian nasional karena telah terbukti dan teruji bahwa pada saat krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998, bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada produk domestik bruto nasional. Oleh karena itu, bangsa Indonesia wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia sumber daya alam hayati, tanah yang subur, iklim yang sesuai sehingga bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia sehingga perlu ditingkatkan kesejahteraan dan kecerdasannya. Salah satu upaya peningkatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan.

Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang andal untuk mewujudkan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tangguh, produktif, efisien, dan berdaya saing sehingga dapat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Untuk menjawab perubahan lingkungan strategis diperlukan upaya revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Revitalisasi tersebut akan berhasil jika didukung antara lain oleh adanya sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Sistem penyuluhan selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang kuat dan lengkap sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh. Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman dan pelaksanaan di kalangan masyarakat. Di samping itu, adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penyuluhan yang demikian cepat telah melemahkan semangat dan kinerja para penyuluh sehingga dapat menggoyahkan ketahanan pangan dan menghambat pengembangan perekonomian nasional.

Undang-undang yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur sistem penyuluhan secara jelas, tegas, dan lengkap. Hal tersebut dapat dilihat dalam undang-undang sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;

11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Undang-Undang ini mengatur sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1. Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan ��penyuluhan berasaskan demokrasi� yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan manfaat� yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan kesetaraan� yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan keterpaduan� yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antar kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan keseimbangan� yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antarkawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan keterbukaan� yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan kerjasama� yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan partisipatif� yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan kemitraan� yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan keberlanjutan� yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan berkeadilan� yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan pemerataan� yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan �penyuluhan berasaskan bertanggung gugat� yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadualkan.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan �pengembangan sumber daya manusia� antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.

Yang dimaksud dengan �peningkatan modal sosial� antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.

Huruf a. Cukup jelas.

Huruf b. Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan �terdesentralisasi� yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau unit kerja lapangan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Yang dimaksud dengan �partisipatif� yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi.

Yang dimaksud dengan �keterbukaan� yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsur yang terlibat.

Yang dimaksud dengan �keswadayaan� yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan pelaku penyuluhan sendiri.

Yang dimaksud dengan �kemitrasejajaran� yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan atas kesetaraan kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan �bertanggung gugat� yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Huruf d. Cukup jelas.

Huruf e. Cukup jelas.

Pasal 4. Cukup jelas.

Pasal 5.

Ayat (1). Cukup jelas.

Ayat (2)

Sasaran utama penyuluhan pertanian meliputi petani, pekebun, peternak, baik individu maupun kelompok, dan pelaku usaha lainnya.

Sasaran utama penyuluhan perikanan meliputi nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, baik individu maupun kelompok yang melakukan kegiatan perikanan.

Sasaran utama penyuluhan kehutanan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok, atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan �generasi muda dan tokoh masyarakat�, yaitu generasi muda dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

Pasal 6. Cukup jelas.

Pasal 7.Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1). Cukup jelas.

Ayat (2)

Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.

Ayat (3). Cukup jelas.

Ayat (4). Cukup jelas.

Ayat (5)

Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan.

Pasal 9. Cukup jelas

Pasal 10.

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan �Komisi Penyuluhan Nasional� yaitu kelembagaan independen sebagai mitra kerja menteri dalam memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan penyuluhan. Keanggotaan Komisi Penyuluhan Nasional terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Ayat (2).Cukup jelas.

Ayat (3). Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Pada tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan karena sebagian besar kegiatan penyuluhan berada di kabupaten/kota, sedangkan di provinsi badan itu lebih banyak bersifat koordinatif.

Ayat (2). Cukup jelas.

Ayat (3). Cukup jelas.

Pasal 12

Komisi Penyuluhan Provinsi merupakan kelembagaan independen yang dibentuk oleh gubernur yang terdiri atas para pakar dan atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian di bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Pasal 13. Cukup jelas.

Pasal 14

Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota merupakan kelembagaan independen yang dibentuk oleh bupati/walikota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian di bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Pasal 15. Cukup jelas.

Pasal 16. Cukup jelas.

Pasal 17. Cukup jelas.

Pasal 18. Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Kelembagaan pelaku utama dibentuk secara partisipatif sesuai dengan kesepakatan di antara petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

Pasal 20

Ayat (1). Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan pengangkatan penyuluh PNS harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh PNS.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan �bersifat mandiri� yaitu tenaga penyuluh bekerja atas kehendak diri sendiri atau atas biaya lembaga/pelaku usaha.

Pasal 21

Ayat (1).Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi, dan usia pensiun.

Ayat (2). Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1) . Cukup jelas.

Ayat (2)

Programa penyuluhan desa atau unit kerja lapangan disusun oleh pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan �keterpaduan� yaitu bahwa programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan �kesinergian� yaitu bahwa hubungan antara programa penyuluhan pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.

Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar semua programa selaras dan tidak bertentangan antara programa dalam berbagai tingkatan.

Ayat (4). Cukup jelas.

Ayat (5). Cukup jelas.

Pasal 24. Cukup jelas.

Pasal 25. Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1). Cukup jelas.

Ayat (2) . Cukup jelas

Ayat (3). Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud �metode penyuluhan� antara lain seminar, workshop, lokakarya, magang, studi banding, temu lapang, temu teknologi, sarasehan.

Pasal 27.Cukup jelas.

Pasal 28.

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan �teknologi� dapat berupa produk atau proses. Yang dimaksud dengan �produk� antara lain bibit, benih, alat dan mesin, bahan, pestisida, dan obat hewan/ikan. Yang dimaksud dengan �proses� yaitu paket teknologi, misalnya pengelolaan tanaman terpadu (PTT).

Yang dimaksud dengan �teknologi tertentu� yaitu teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat. Misalnya: teknologi rekayasa genetik, teknologi perbenihan dan teknologi pengendalian hama penyakit.

Yang dimaksud dengan �teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional� yaitu produk atau proses yang ditemukan oleh masyarakat dan/atau telah dimanfaatkan secara meluas sesuai dengan adat kebiasaan secara turun-temurun.

Ayat (2)

Yang dimaksud �lembaga pemerintah pemberi rekomendasi� adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Ayat (3). Cukup jelas.

Ayat (4). Cukup jelas.

Pasal 29. Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1). Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan �bekerja sama� yaitu kerja sama yang dimulai dari penyusunan rencana, pelaksanaan sampai dengan pemantauan penyelenggaraan penyuluhan.

Ayat (3). Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1). Cukup jelas.

Ayat (2). Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar para penyuluh baik penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki.

Ayat (4).Cukup jelas.

Pasal 32. Cukup jelas.

Pasal 33

Pengaturan mengenai pembiayaan penyuluhan antara lain standar minimal biaya operasional, sumber pembiayaan, serta alokasi dan distribusi biaya.

Standar minimal biaya operasional meliputi:

a. perjalanan tetap;

b. biaya perlengkapan (jas hujan, sepatu lapangan, dan pakaian kerja, soil test kit);

c. biaya percontohan dan demonstrasiplot (demplot);

d. biaya penyusunan materi penyuluhan; dan

e. biaya penyusunan rencana kerja.

Pasal 34. Cukup jelas.

Pasal 35. Cukup jelas.

Pasal 36. Cukup jelas.

Pasal 37. Cukup jelas.

Pasal 38. Cukup jelas.

Pasal 39. Cukup jelas.

Pasal 40. Cukup jelas.

Pasal 41. Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4660.

[3]