Rabu, 05 Mei 2010

PERSYARATAN TEKNIS PUPUK ORGANIK UNTUK BISA DIDAFTARKAN KE DEPARTEMEN PERTANIAN

pupuk organikk Salam Pertanian! . Sekarang ini dalam dunia pertanian sedang tren tentang organik. Mungkin hal ini berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang mencetuskan istilah GO ORGANIK di tahun 2010 ini. Bagi rekan-rekan petani, penyuluh dan para pebisnis pertanian pasti sebagian ada yang ingin ikut meramaikan pasar organik. Untuk bisa menjual produk organik secara resmi mereka harus mendapatkan izin dulu dari pusat perizinan dan investasi departemen pertanian. Berikut syarat teknis minimal pupuk organik untuk bisa didaftarkan ke pusat perizinan dan investasi departemen pertanian.

NO

PARAMETER

SATUAN

PUPUK ORGANIK PADAT

PUPUK ORGANIK CAIR

1

C-Organik *)

%

>12

>4,5

2

C/ N rasio

%

10-20

-

3

Bahan Ikutan
(Kerikil, beling, plastik dll)

%

maks 2

-

4

Kadar Air
- Granule
- Curah

%


4-12
13-20


-
-

5



Kadar Logam Berat
- As
- Hg
- Pb
- Cd


ppm
ppm
ppm
ppm


< 10
< 1
< 50
< 10


< 10
< 1
< 50
< 10

6

pH

-

4 - 8

4 - 8

7

Kadar Total
- P2O5
- K2O

%


< 5
< 5


< 5

8

Mikroba Patogen
(E.coli, Salmonella sp)

cell/ gr

Dicantumkan

Dicantumkan

9

Kadar Unsur Hara Mikro
Zn
Cu
Mn
Co
B
Mo
Fe

%


Maks 0,500
Maks 0,500
Maks 0,500
Maks 0, 002
Maks 0,250
Maks 0, 001
Maks 0,400


Maks 0,2500
Maks 0,2500
Maks 0,2500
Maks 0,0005
Maks 0,1250
Maks 0,0010
Maks 0,0400

Keterangan:

  • *) Untuk C-Organik 7-12 dimasukkan sebagai pembenah tanah
  • Untuk mendapatkan informasi kandungan bahan organik tersebut bisa menghubungi fakultas ilmu tanah Perguruan tinggi terdekat .
  • PUSAT PERIZINAN DAN INVESTASI DEPARTEMEN PERTANIAN beralamat di Kantor Pusat Deptan, Gd. Arsip Lt III. Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta Selatan Telp. 78839619, 7815380/ 7815480 ext. 6305. fax. 78836171

-BY MASPARY-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar