Jumat, 30 April 2010

SECERCAH CAHAYA BUAT THL TB PENYULUH PERTANIAN


Setelah kurang lebih 3 tahun masa perjuangan rekan-rekan THL TBPP dalam memastikan nasibnya untuk selalu bisa berpartisipasi dalam pembangunan pertanian akhirnya menemukan secercah cahaya. Bagi THL TBPP hal tersebut bagaikan sebuah pelita yang ditemukan dalam kegelapan.

Pada Tanggal 26 April 2010 telah dilaksanakan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepegawaian Negara dan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Penyelesaian Tenaga Honorer.

Adapun kesimpulan dari rapat tersebut yang dibacakan oleh Wakil Ketua Panja Taufiq Efendi, adalah sebagai berikut :
  1. Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
  2. Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keputusan rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI tentang masalah tenaga honorer sebagai bahan dalam perumusan Peraturan Pemerintah.
  3. Komisi Gabungan meminta agar dalam pelaksanaan veifikasi dan validasi tenaga honorer diselesaikan selama tiga bulan dengan mempertimbangkan formasi CPNS tahun 2010. Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verfikasi dan validasi.
Implikasi bagi THL TBPP dari Kesimpulan pada point (1) adalah :
  1. Pemerintah menyetujui adanya 5 kriteria tenaga honorer, dimana THL TBPP dikategorikan pada kriteria ke-5 yaitu tenaga honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43/2007 tapi dipertimbangkan untuk jadi CPNS dengan mekanisme THL TBPP di test sesama tenaga honorer dengan PP baru.
  2. Pemerintah diberi waktu untuk melakukan validasi dan verifikasi database tenaga honorer dalam waktu tiga bulan namun diprioritaskan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No.43/2007.
Hasil Keputusan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 26 April 2010 tersebut dimana THL TBPP tetap memperoleh kesempatan menjadi CPNS melalui mekanisme di test sesama Tenaga Honorer dengan PP baru merupakan buah dari upaya dan kerjasama FK THL TBPP Nasional, FK THLTBPP Propinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia yang terus mengkomunikasikan, memberi masukan serta mengusulkan kepada anggota Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI agar THL TBPP tetap diakomodir dalam mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

Hasil Keputusan Rapat Panja Gabungan DPR RI dengan Pemerintah merupakan langkah awal yang baik guna mewujudkan adanya payung hukum sebagai dasar bagi pengangkatan THL TBPP menjadi CPNS. Dimana hal tersebut merupakan grand design perjuangan rekan-rekan THL TBPP.

Dengan adanya hasil rapat tersebut merupakan secercah cahaya bagi rekan-rekan THL TBPP untuk memperjuangkan kepastian nasibnya sehingga akan lebih mantab dalam melakukan membinaan terhadap petani. Dan akhirnya akan mempermudah pemerintah dalam upaya meningkatkan pembangunana pertanian.

-by maspary-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar